Negara-Negara Di Dunia Yang Memakai Sistem Monarki (Kekerajaan)
Yang dimaksud dengan Negara Monarki adalah Negara yang dikepalai oleh seorang Raja/Ratu atau Kaisar sebagai Kepala Negaranya. Monarki berasal dari bahasa Yunani yaitu Monos yang artinya satu dan archein yang berarti pemerintahaan. Pada dasarnya, terdapat 3 jenis sistem pemerintahan Monarki yaitu Monarki Konstitusional, Monarki Mutlak dan Monarki Semikonstitusional.
Dalam sistem Monarki Mutlak atau Monarki Absolut, Seorang Raja atau Ratu memiliki kekuasaan penuh dalam memerintah Negaranya, dalam hal ini Raja atau Ratu adalah Kepala Negara dan juga merupakan Kepala Pemerintahaan. Sedangkan Kepala Pemerintahaan pada sistem Monarki Konstitusional dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang dipilih oleh Rakyat. Raja atau Ratu pada sistem Monarki Konstitusional hanya sebagai Kepala Negara yang bersifat ketua simbolis dan memiliki kekuasaan yang sangat terbatas.
Berbeda dengan Presiden yang memiliki masa jabatannya, masa jabatan Raja atau Ratu sebagai Kepala Negara adalah seumur hidup dan tahtanya dapat diwariskan.
Negara-Negara Monarki Mutlak
Saat ini terdapat 6 negara yang menggunakan sistem monarki mutlak yaitu :
- Arab Saudi
- Brunei Darussalam
- Oman
- Qatar
- Swaziland
- Vatikan
Negara-Negara Monarki Konstitusional/Semikonstitusional
- Andorra
- Antigua dan Barbuda
- Australia
- Bahama
- Barbados
- Bahrain
- Belgia
- Belize
- Bhutan
- Kamboja
- Kanada
- Denmark
- Grenada
- Jamaika
- Jepang
- Yordania
- Kuwait
- Lesotho
- Liechtenstein
- Luxembourg
- Malaysia
- Manako
- Moroko
- Belanda
- Norwegia
- Selandia Baru
- Papua Nugini
- Saint Kitts dan Nevis
- Saint Lucia
- Saint Vincent dan Grenadines
- Kepulauan Solomon
- Spanyol
- Swedia
- Thailand
- Tonga
- Tuvalu
- Uni Emirat Arab
- Britania Raya
Tidak ada komentar